Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
“Jadi ini yang dilaporkan kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” jelasnya. (rpi/nsi)
Load more