Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan bajingan tolol.
“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat.
Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.
“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri 1 pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY. Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini, kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” jelas dia.
Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Load more