Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik Rocky Gerung meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunda pemeriksaannya jadi tanggal 6 September 2023.
"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Djuhandani menjelaskan alasan pemeriksaan Rocky Gerung ditunda. Dia hanya menyebut bahwa Rocky Gerung berhalangan hadir hari ini. Namun, ia tak merincikan kenapa Rocky Gerung tidak bisa hadir.
"Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengamat politik Rocky Gerung rencananya dipanggil terkait kasus dugaan menyebarkan informasi bohong alias hoax hari ini. Pemanggilan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Rencana hari ini 4 September 2023 penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan bajingan tolol.
“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Saat ini, kata dia, ada 13 laporan polisi yang sudah diterima Kepolisian Republik Indonesia dan 2 pengaduan masyarakat.
Adapun rinciannya satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatera Utara, tiga Polda Kalimantan Timur dan tiga di Polda Kalimantan Tengah.
“Untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri 1 pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY. Terkait 13 LP maupun 2 pengaduan ini, kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” jelas dia.
Menurut dia, penyelidikan bisa dilakukan dengan menganalisa terkait laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung termasuk menganalisa video dan memeriksa beberapa saksi.
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
“Jadi ini yang dilaporkan kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” jelasnya. (rpi/nsi)
Load more