"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa tensi 180 per 100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata jaksa.
Mendapat penjelasan itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan dijadwalkan kembali pada Rabu (6/9/2023) mendatang.
"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi ya dari ukuran normal," ujar hakim.
"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," kata hakim.
Dalam dakwaannya, Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013-2023. (hmd/nsi)
Load more