Jakarta, tvOnenews.com - Sudirman Said menyebutkan Anies Baswedan bertugas memilih bakal cawapres. Sosok ini yang punya kewenangan untuk menetapkan.
Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan Sudirman Said menjelaskan Piagam Kerja Sama Tiga Partai, yakni NasDem, Demokrat dan PKS memberikan tugas kepada bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk memilih bakal calon wakil presiden (cawapres) sebagai pendampingnya.
"Dalam butir 3 Piagam Kerja Sama Tiga Partai, bakal calon presiden diberikan tugas untuk memilih pasangan," ujar Sudirman, Kamis (31/8/2023).
Sudirman mengatakan tugas yang diberikan kepada Anies sudah dipahami sebagai bagian dari proses seleksi.
Menurut dia, pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres-cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung dan bukan kandidat.
"Capres telah melakukan tugas itu dengan membahas dengan berbagai pihak, meninjau semua pilihan nama yang diusulkan," jelasnya.
Dia menjelaskan setelah melalui proses penjajakan, pembahasan dan eliminasi, nama yang tersedia serta bersedia mendampingi Anies Baswedan adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Load more