GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Partai Politik Maksimal 10 Tahun

MK menolak dua gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol). Masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 10 tahun

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol).

Adapun dua gugatan tersebut diajukan oleh salah satunya yakni kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023.

Kemudian, gugatan kedua diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan perkara nomor 75/PUU-XXI/2023. Mereka menginginkan masa jabatan ketua umum partai politik agar dibatasi maksimal 10 tahun.

Terkait hal ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan bahwa permohonan tidak jelas alias kabur (obscur). Menurut dia, permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

Anwar menjelaskan, pasal yang diajukan uji materi yakni pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik.

Sementara, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.

Mahkamah juga menjelaskan jika seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, tentu itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.

"Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut," terang Anwar.

"Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan," imbuhnya.

Adapun diketahui, dalam gugatannya, Risky Kurniawan menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Risky, tak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam arti jabatan tersebut bisa digunakan untuk untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. (ant/mii)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Band Sukatani Bakal Manggung, Polri Pastikan Keamanannya

Band Sukatani Bakal Manggung, Polri Pastikan Keamanannya

Band asal Purbalingga, Sukatani bakal manggung di Sawi, Tegal, pada Minggu, 23 Februrari 2025. Menanggapi hal ini, Polri akan menjamin keamanan Band Sukatani
Astagfirullah! Ayah Tega Perkosa Anak di Jember, Buya Yahya Tegaskan Itu Tidak Normal karena Efek ....

Astagfirullah! Ayah Tega Perkosa Anak di Jember, Buya Yahya Tegaskan Itu Tidak Normal karena Efek ....

Mirisnya kelakuan bejat Ayah di Jember itu dipergoki secara langsung oleh istri, tak lain ibu kandung anak tersebut. Hal ini mengingatkan pesan Buya Yahya soal
Komut Hingga Direktur Erajaya Swasembada dari Keluarga Aguan Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Bicarakan Sosok Pengganti

Komut Hingga Direktur Erajaya Swasembada dari Keluarga Aguan Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Bicarakan Sosok Pengganti

Pengunduran diri keluarga Aguan diumumkan Erajaya Swasembada dalam keterbukaan informasi. Dilaporkan, tiga orang pendiri mundur dari perusahaan itu.
Soal Polemik Band Sukatani, DPR Beri Pernyataan Keras: Egaliter adalah Prinsip Demokrasi

Soal Polemik Band Sukatani, DPR Beri Pernyataan Keras: Egaliter adalah Prinsip Demokrasi

Samuel Wattimena yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI angkat bicara soal polemik band Sukatani. Kata dia, bahwa saat ini sudah bukan saatnya lagi
Tali Pocong Tidak Dilepas Memangnya Bikin Arwah Jadi Gentayangan? Buya Yahya Sarankan Agar…

Tali Pocong Tidak Dilepas Memangnya Bikin Arwah Jadi Gentayangan? Buya Yahya Sarankan Agar…

Bila tali pocong tidak dibuka ketika jenazah ketika akan dimakamkan, memangnya bisa membuat arwahnya gentayangan tidak tenang? Buya Yahya berikan penjelasannya
Utang di Bank Syariah Itu Masih Riba atau Tidak? Begini Kata Gus Baha

Utang di Bank Syariah Itu Masih Riba atau Tidak? Begini Kata Gus Baha

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan perihal riba, yang jelas dilarang dalam Islam.Namun sebagaimana kita tahu, meminjam uang kepada bank saat ini bukanlah suatu yang langka. Bahkan saat ini, cukup banyak orang mengajukan pinjaman kepada bank untuk memenuhi  kebutuhannya.
Trending
Astagfirullah! Ayah Tega Perkosa Anak di Jember, Buya Yahya Tegaskan Itu Tidak Normal karena Efek ....

Astagfirullah! Ayah Tega Perkosa Anak di Jember, Buya Yahya Tegaskan Itu Tidak Normal karena Efek ....

Mirisnya kelakuan bejat Ayah di Jember itu dipergoki secara langsung oleh istri, tak lain ibu kandung anak tersebut. Hal ini mengingatkan pesan Buya Yahya soal
Tali Pocong Tidak Dilepas Memangnya Bikin Arwah Jadi Gentayangan? Buya Yahya Sarankan Agar…

Tali Pocong Tidak Dilepas Memangnya Bikin Arwah Jadi Gentayangan? Buya Yahya Sarankan Agar…

Bila tali pocong tidak dibuka ketika jenazah ketika akan dimakamkan, memangnya bisa membuat arwahnya gentayangan tidak tenang? Buya Yahya berikan penjelasannya
Soal Polemik Band Sukatani, DPR Beri Pernyataan Keras: Egaliter adalah Prinsip Demokrasi

Soal Polemik Band Sukatani, DPR Beri Pernyataan Keras: Egaliter adalah Prinsip Demokrasi

Samuel Wattimena yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI angkat bicara soal polemik band Sukatani. Kata dia, bahwa saat ini sudah bukan saatnya lagi
Band Sukatani Bakal Manggung, Polri Pastikan Keamanannya

Band Sukatani Bakal Manggung, Polri Pastikan Keamanannya

Band asal Purbalingga, Sukatani bakal manggung di Sawi, Tegal, pada Minggu, 23 Februrari 2025. Menanggapi hal ini, Polri akan menjamin keamanan Band Sukatani
Komut Hingga Direktur Erajaya Swasembada dari Keluarga Aguan Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Bicarakan Sosok Pengganti

Komut Hingga Direktur Erajaya Swasembada dari Keluarga Aguan Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Bicarakan Sosok Pengganti

Pengunduran diri keluarga Aguan diumumkan Erajaya Swasembada dalam keterbukaan informasi. Dilaporkan, tiga orang pendiri mundur dari perusahaan itu.
Setahun Lebih Tak Jumpa, Mama Gia Tak Kuat Lagi Tahan Kerinduan Ingin Bertemu Megawati Hangestri: Seandainya Aku...

Setahun Lebih Tak Jumpa, Mama Gia Tak Kuat Lagi Tahan Kerinduan Ingin Bertemu Megawati Hangestri: Seandainya Aku...

Lebih dari setahun berpisah dengan Megawati Hangestri, ibunda Giovanna Milana yaitu Gina Milana tiba-tiba mengutarakan kerinduannya terhadap sosok Megatron.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Buka Suara soal Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Aku Lebih Menjaga...

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Buka Suara soal Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Aku Lebih Menjaga...

Sarwendah akhirnya buka suara soal isu kedekatan Ruben onsu dan Desy Ratnasari, ibunda Betrand Peto itu blak-blakan bilang lebih menjaga...
Selengkapnya
Viral