News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Partai Politik Maksimal 10 Tahun

MK menolak dua gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol). Masa jabatan ketua umum partai politik maksimal 10 tahun
Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik (parpol).

Adapun dua gugatan tersebut diajukan oleh salah satunya yakni kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan dengan perkara nomor 77/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, gugatan kedua diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai dengan perkara nomor 75/PUU-XXI/2023. Mereka menginginkan masa jabatan ketua umum partai politik agar dibatasi maksimal 10 tahun.

Terkait hal ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan bahwa permohonan tidak jelas alias kabur (obscur). Menurut dia, permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (30/8/2023).

Anwar menjelaskan, pasal yang diajukan uji materi yakni pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik.

Sementara, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai kepengurusan.

Mahkamah juga menjelaskan jika seandainya permohonan pemohon ada pada BAB II, tentu itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam bab tersebut.

"Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para pemohon menghendaki agar pengurus parpol memegang jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut," terang Anwar.

"Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan," imbuhnya.

Adapun diketahui, dalam gugatannya, Risky Kurniawan menilai Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Risky, tak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam arti jabatan tersebut bisa digunakan untuk untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Surat Al-Fatihah merupakan surat pertama yang diturunkan dalam Al-Qur’an dan memiliki keutamaan yang begitu besar, bahkan disebut mampu membuat iblis merasakan siksaan.
Ditetapkan Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee Malah Komentari Ucapan Pandji Pragiwaksono: Pret Lah

Ditetapkan Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee Malah Komentari Ucapan Pandji Pragiwaksono: Pret Lah

dr Richard Lee menyoroti ucapan Pandji Pragiwaksono yang kritik Wapres Gibran Rakabuming Raka di tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Dokter Detektif Samira (Doktif).
Perjalanan Jauh Tetap Aman dan Tenang, Amalkan Doa Singkat Ketika Istirahat Sejenak di Jalan

Perjalanan Jauh Tetap Aman dan Tenang, Amalkan Doa Singkat Ketika Istirahat Sejenak di Jalan

Perjalanan jauh kerap menguras tenaga dan membuat tubuh terasa lelah. selain berikhtiar dengan menjaga kesehatan dan keselamatan, umat Muslim juga dianjurkan berdoa

Trending

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan asal Pulau Komodo, menemukan bangkai kapal di perairan dekat Pulau Komodo bagian barat, Saat diperiksa, mereka menemukan ada sesosok jenazah dalam kapal
Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Muhammad Hilmi langsung dipecat Putra Jaya Pasuruan setelah aksi tidak sportifnya layangkan tendangan kungfu terhadap pemain Perseta Firman Nugraha di Liga 4.
27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap ZR (15), siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT