Diketahui, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra.
Gurun menuturkan pelaporan tersebut terkait konten video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar yang dinilainya melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," kata Gurun kepada awak media. (raa/mii)
Load more