Rafael Alun didakwa cuci uang hasil korupsi hingga Rp100 miliar. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
"Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," sambungnya.
Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.
Pada periode tersebut, Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).
Dengan perincian sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), 937.900 dolar AS atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).
Load more