Jakarta, tvOnenews.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Putri Candrawathi akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan informasi soal eksekusi Putri Candrawathi selama 10 tahun penjara.
"Jangan salah. Baru 1 ya, PC (Putri Candrawathi). Iya (Lapas Pondok Bambu) betul sesuai SOP," kata Syarief seusai dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Syarief menjelaskan terpidana Putri Candrawathi sudah menempati Lapas Kelas IIA Pondok Bambu per Rabu (23/8/2023) kemarin.
Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Load more