Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu saksi yang hadir di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas Enembe, yakni Budi Sultan mengaku pernah kirim uang sebesar Rp1 miliar kepada Gubernur Nonaktif Papua tersebut.
Diketahui, Budi Sultan adalah Direktur PT Indo Papua. Dia saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Budi, ada dua saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Laut Timur Papua, Sherly Susan dan pemilik salon yang tinggal di Jayapura, Imelda Sun.
Kabar uang Rp1 miliar tersebut dikirim kepada Lukas Enembe bermula dari majelis hakim bertanya kepada Budi Sultan apakah pernah secara pribadi mengirimkan uang tersebut.
Namun, Budi mengaku bahwa dia tidak pernah kirim uang Rp1 miliar secara pribadi kepada Lukas Enembe. Akan tetapi dia mengaku pernah dimintai uang Rp1 miliar oleh seseorang yakni Sherly Susan.
"Apakah saudara pernah hendak dimintai oleh seseorang uang Rp1 miliar untuk kepentingan Lukas Enembe?" tanya hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Pernah, pak," jawab Budi.
Load more