Chat WA Wakil Ketua KPK dengan Tersangka Korupsi menyebar, Begini Kata Johanis Tanak
- Tim tvOne/Haris Muhammad
Kentalnya sejumlah anggota Dewas mencari-cari kesalahan, kata Johanis Tanak, dalam sidang kode etik, dimana ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Penggabean dan Prof Indriyanto Seno Adji (ISA) tidak ikut menyidangkan.
“Menurut analisa saya, tentunya dia (Tumpak dan ISA) juga tahu bahwa hasil kloning dari hp Idris Sihite itu adalah rahasia negara sebagaimana diatur dalam UU KPK. Inikan rahasia negara, makanya mungkin itulah sebabnya mereka tidak mau terlibat hal itu,” ungkap Johanis Tanak.
“Dan Whatsapp itu juga sudah dihapus putus, dan apa tindaklanjutnya, tidak ada,” sambung dia menekankan.
Karena Dewas harus paham, bahwa di dalam Pasal 37B ayat 1 huruf d UU 19/2019 Dewas KPK bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan KPK dan Pegawai KPK.
Jikalau, kata dia, Dewas merujuk kepada Pasal 4 huruf b Peraturan Dewas No 4/2021 yang mengatur bahwa informasi pelanggaran berasal dari temuan, hal ini, jelas bertentangan dengan Pasal 37B ayat 1 huruf d UU 19/2019. Karena hirarki Peraturan Dewas lebih rendah daripada UU.
“Dalam teori ilmu hukum disebut bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi atau biasa disebut Lex Superior Derogat Legi Imperior,” ungkap mantan Direktur B Intelijen Kejaksaan Agung ini.
Sementara itu, Idris Sihite, juga tidak terlibat dalam kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM yang tengah ditangani oleh KPK. Pasalnya, Idris mendapat perintah untuk menjadi Plh Dirjen di Kementerian ESDM itu pada tahun 2022, sementara kasus Tukin terjadi pada tahun 2020-2022 sebelum Idris Sihite menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba.
Penyelidikan kasus itu, sudah dimulai tahun 2020. Johanis Tanak menegaskan, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dan b mengatakan
insan KPK dan pimpinan KPK tidak boleh berkomunikasi dengan orang yang telah menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana.
“Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu,” pungkas Johanis Tanak. (hmd/mii)
Load more