Namun, kini Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut proyek lumbung pangan/food estate yang saat ini dikerjakan pemerintah merupakan bagian dari kejahatan lingkungan.
Dari Program Strategis Nasional, food estate atau lumbung pangan kini disebut sebagai kejahatan lingkungan (Sumber: Kementrian PUPR)
Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Arie Rompas, mengatakan, program yang dijalankan lintas kementerian tersebut membuat masyarakat setempat harus meninggalkan kebiasaan perladangan tradisional. ”Food estate yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis pangan, dilakukan dengan menghilangkan pangan lokal. Pangan-pangan lokal yang dihilangkan justru membuat masyarakat setempat mengalami krisis pangan,” kata Arie.
Arie mencontohkan, di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, misalnya, sekitar 600 hektare dijadikan daerah lokasi penanaman lumbung pangan nasional dengan komoditas singkong. Namun, lahan singkong tersebut tak kunjung panen dan justru mangkrak. Masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari program food estate tersebut, di sisi lain, lahan mereka untuk mendapatkan sumber pangan lokal telah berubah menjadi lahan tandus.
Load more