Alasan Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara: Sadis, Penuh Perencanaan, Cedera Permanen
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan sejumlah alasan yang membuat Jaksa menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Jaksa menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora bukan sekadar penganiayaan berat, tapi juga penuh perencanaan dan sadisme.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:47 WIB
-
Reporter :
-
Editor :
Bajo Winarno
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejah
Load more