"Terkait dengan kasus atas nama korban Rifat sudah dilaporkan beberapa hari yang lalu terkait pasal 360 KUHP karena lalainya menyebabkan orang lain luka," ungkap Hengki.
"Iya ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," sambungnya.
Kubu Sultan Rif'at Alfatih Akhirnya Pilih Langkah Polisikan PT Bali Towerindo Tbk
Pihak korban Sultan Rif'at Alfatih korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk di ruas Jalan Antasari, Jakarta Selatan resmi melayangkan laporan polisi.
Laporan tersebut disampaikan langsung pihak keluarga korban yang ditemani kuasa hukumnya Teguh Putuhena ke Polda Metro Jaya dengan terlapor PT Bali Towerindo Tbk.
"Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini. Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisian," kata Teguh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Teguh menuturkan laporan dibuat terkait kelalaian kabel fiber optik yang menjuntai hingga menyebabkan kecelakaan terhadap Sultan Rif'at Agung.
Load more