Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian mengaku bakal melakukan pemeriksaan terkait kasus kabel fiber optik menjuntai milik PT Bali Towerindo Tbk di kawasan Jakarta Selatan yang mengakibatkan kecelakaan fatal terhadap korban Sultan Rif'at Alfatih.
Dirrreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan akan melakukan pengecekan pada tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih akibat jeratan fiber optik tersebut.
Menurutnya penyidik turut serta akan melakukan serangkaian pengecekan kamera CCTV di lokasi sekitar.
"Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," sambungnya.
Hengki menuturkan langkah tersebut guna mengungkap insiden kecelakaan terhadap Sultan Rif'at Alfatih.
Menurutnya langkah itu turut serta untuk mengungkap unsur kelalaian terkait menjuntainya kabel fiber optik tersebut.
"Terkait dengan kasus atas nama korban Rifat sudah dilaporkan beberapa hari yang lalu terkait pasal 360 KUHP karena lalainya menyebabkan orang lain luka," ungkap Hengki.
"Iya ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," sambungnya.
Kubu Sultan Rif'at Alfatih Akhirnya Pilih Langkah Polisikan PT Bali Towerindo Tbk
Pihak korban Sultan Rif'at Alfatih korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk di ruas Jalan Antasari, Jakarta Selatan resmi melayangkan laporan polisi.
Laporan tersebut disampaikan langsung pihak keluarga korban yang ditemani kuasa hukumnya Teguh Putuhena ke Polda Metro Jaya dengan terlapor PT Bali Towerindo Tbk.
"Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini. Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisian," kata Teguh di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Teguh menuturkan laporan dibuat terkait kelalaian kabel fiber optik yang menjuntai hingga menyebabkan kecelakaan terhadap Sultan Rif'at Agung.
Menurutnya laporan itu sekaligus untuk membantah pernyataan PT Bali Towerindo Tbk yang menyatakan tak ada kelalaian pada penyebab kecelakaan yang dialami oleh Sultan Rif'at Alfatih.
"Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan," kata Teguh.
"Bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," sambungnya.
Kendati telah melaporkan insiden kecelakaan tersebut ke Polda Metro Jaya, Fatih selaku ayah korban mengaku pihaknya masih berharap adanya langkah penuntasan kasus secara kekeluargaan.
"Sebenarnya tetap walaupun kami melaporkan, keinginan (kami adalah) untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tetap kami inginkan," ucap Fatih dalam kesempatan yang sama.
Adapun laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dengan Pasal yang tercantum Pasal 360 KUHP. (raa/ebs)
Load more