News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Kehormatan Hakim Pecat Dede Suryaman Secara Tak Terhormat, Terbukti Terima Suap Rp300 Juta

MKH memutuskan nasib Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman yang diduga menerima suap Rp300 juta dari proyek korupsi jembatan Brawijaya Kediri.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:31 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Pecat Dede Suryaman Secara Tak Terhormat
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan nasib Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman yang diduga menerima suap Rp300 juta dari proyek korupsi jembatan Brawijaya Kediri.

Ketua Majelis Hakim, Desnayeti memutuskan, untuk memecat Dede secara tidak terhormat. Hal ini diungkapkan saat sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat," kata dia.

Keputusan ini diambil lantaran Dede Suryaman terbukti sudah melanggar kode etik perilaku hakim karena menerima suap guna meringankan putusan terdakwa korupsi, Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 lalu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman terancam dipecat atas dugaan penerimaan suap Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Oleh karena itu, Dede Suryaman dipanggil oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Di hadapan majelis hakim, Dede menceritakan pada saat itu dia bertemu dengan rekan pengacara bernama Yuda yang menangani kasus tipikor jembatan Brawijaya Kediri.

Bahkan, Dede mengungkapkan rekan hakimnya, yakni Hakim Ad hoc, Kusdarwanto ketahuan bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut, ditemani dua orang jaksa.

"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," ujarnya, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Mendapat laporan dari Yuda, Dede pun mencoba untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Rupanya Kusdarwanto tak mengelak dan membenarkan pertemuan itu.

"Ternyata, beliau membenarkan bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," jelas Dede.

Karena adanya surat pengaduan tentang Hakim Kusdarwanto yang menemui keluarga terdakwa, semakin memperkuat kepercayaannya terhadap pernyataan Yuda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi, sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ungkap dia.

Karena takut dengan bayang-bayang pertemuan Kusdarwanto yang bakal menyeret majelis hakim, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari Yuda sebagai upaya penyuapan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT