News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Kejaksaan, PSHK: Kewenangan Jaksa Menyadap Rentan Pelanggaran HAM

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai kewenangan kejaksaan terkait dengan penyadapan yang akan diatur dalam revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Rabu, 17 November 2021 - 14:27 WIB
Ilustrasi Penyadapan
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai kewenangan kejaksaan terkait dengan penyadapan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Pasal 30c huruf (k) RUU Kejaksaan yang memasukan terkait kewenangan penyadapan, harus dipahami ini sebagai upaya yang rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran HAM," kata Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 30c huruf (k) disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana.

Menurut Fajri, perlu ada batasan yang sangat jelas, tegas, dan prosedur yang terukur serta dibatasi dalam lingkup penegakan hukum terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut.

Ia menawarkan opsi lain terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut, yakni: pertama, pengaturannya perlu dilengkapi dalam RUU tersebut, mulai dari penggunaan, prosedur, hingga keterlibatan lembaga terkait.

Kedua, menyelesaikan dahulu RUU Penyadapan karena bagian dari amanat putusan MK yang penyadapan harus diatur dalam konteks undang-undang, terutama UU tersendiri yang sudah mulai didorong di DPR.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar konsepsi penyadapan di RUU Penyadapan diselesaikan dahulu dan perdebatannya bukan dalam konteks siapa yang memiliki wewenang menyadap, melainkan bagaimana prosedur, dampak, dan batasannya seperti apa dalam kewenangan penyadapan.

Menurut dia, dalam konteks tersebut, lembaga penegak hukum bisa menjadi lembaga yang dapat kewenangan penyadapan ini. Namun, bagaimana prosedurnya, batasannya seperti apa yang harus terlebih dahulu diselesaikan pembahasannya.

"Ketika DPR sebagai pembentuk UU bersama Presiden sudah menyepakati mekansimenya, bisa beranjak siapa yang bisa gunakan kewenangan penyadapan," katanya.

Fajri juga menyoroti pemberian kewenangan pada kejaksaan dalam pengawasan multimedia yang diatur dalam Pasal 30b huruf (f) yang dinilainya tidak relevan dilekatkan pada institusi penegak hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 30b huruf (f) disebutkan bahwa dalam intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang melakukan pengawasan multimedia.

Menurut dia, kewenangan pengawasan multimedia tidak relevan karena mekanisme pengawasan sudah dibangun tersendiri berdasarkan lembaga, misalnya Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT