News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Kejaksaan, PSHK: Kewenangan Jaksa Menyadap Rentan Pelanggaran HAM

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai kewenangan kejaksaan terkait dengan penyadapan yang akan diatur dalam revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Rabu, 17 November 2021 - 14:27 WIB
Ilustrasi Penyadapan
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai kewenangan kejaksaan terkait dengan penyadapan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Pasal 30c huruf (k) RUU Kejaksaan yang memasukan terkait kewenangan penyadapan, harus dipahami ini sebagai upaya yang rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran HAM," kata Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 30c huruf (k) disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana.

Menurut Fajri, perlu ada batasan yang sangat jelas, tegas, dan prosedur yang terukur serta dibatasi dalam lingkup penegakan hukum terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut.

Ia menawarkan opsi lain terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut, yakni: pertama, pengaturannya perlu dilengkapi dalam RUU tersebut, mulai dari penggunaan, prosedur, hingga keterlibatan lembaga terkait.

Kedua, menyelesaikan dahulu RUU Penyadapan karena bagian dari amanat putusan MK yang penyadapan harus diatur dalam konteks undang-undang, terutama UU tersendiri yang sudah mulai didorong di DPR.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar konsepsi penyadapan di RUU Penyadapan diselesaikan dahulu dan perdebatannya bukan dalam konteks siapa yang memiliki wewenang menyadap, melainkan bagaimana prosedur, dampak, dan batasannya seperti apa dalam kewenangan penyadapan.

Menurut dia, dalam konteks tersebut, lembaga penegak hukum bisa menjadi lembaga yang dapat kewenangan penyadapan ini. Namun, bagaimana prosedurnya, batasannya seperti apa yang harus terlebih dahulu diselesaikan pembahasannya.

"Ketika DPR sebagai pembentuk UU bersama Presiden sudah menyepakati mekansimenya, bisa beranjak siapa yang bisa gunakan kewenangan penyadapan," katanya.

Fajri juga menyoroti pemberian kewenangan pada kejaksaan dalam pengawasan multimedia yang diatur dalam Pasal 30b huruf (f) yang dinilainya tidak relevan dilekatkan pada institusi penegak hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 30b huruf (f) disebutkan bahwa dalam intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang melakukan pengawasan multimedia.

Menurut dia, kewenangan pengawasan multimedia tidak relevan karena mekanisme pengawasan sudah dibangun tersendiri berdasarkan lembaga, misalnya Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT