Jakarta, tvOnenews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penuh apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres.
Diketahui, uji materi terkait revisi usia minimal capres dan cawapres itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka meminta MK mengabulkan gugatannya agar WNI berusia minimal 35 tahun bisa maju capres-cawapres di Pilpres 2024.
“PAN akan mengembalikan kepada keputusan MK karena keputusan MK final dan mengikat. Apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Viva mengatakan partainya tidak melihat persoalan soal syarat usia minimal capres-cawapres sebagai hal yang krusial.
“Yang krusial itu adalah satu intgritas, dua kompetensi, ketiga visi leadership. Itu yang penting dibanding soal usia,” ujarnya.
Dia pun menuturkan pernah dua kali menjadi anggota panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk batasan usia 35 tahun yang pernah berlaku pada Pemilu 2004 dan 2009. Sementara pada Pemilu 2019 usia minimalnya berubah menjadi 40 tahun.
“Suasana kebatinan pada waktu pembahasan UU Pemilu yang sekarang menjadi UU No. 7 Tahun 2017 tentang batasan usia tidak krusial, tidak seperti pembahasan pada pasal sistem pemilu, alokasi kursi perdapil, presidential threshold, dan konversi suara menjadi kursi,” jelas Viva.
Dia menjelaskan pada saat itu pansus sepakat mengubah syarat usia minimal menjadi 40 tahun karena pertimbangan berbagai faktor. Di antaranya sudah ada proses pendewasaan psikologi, mental, dan spiritual.
“Nah sekarang ada gugatan ke MK, terserah kepada MK karena soal usia tidak diatur di UUD 1945. Jadi kalau tidak diatur maka menurut saya itu jadi open legal polecy, tergantung pada pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah,” ungkap Viva. (saa/ree)
Load more