Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara. (ant/nsi)
Load more