“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.
Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023). (udn/rpi/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more