Soal Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, SETARA Institute: Pemerintah Jokowi Layani Kelompok Konservatif
- tvOnenews.com - Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penodaan agama. SETARA Institute menyoroti hal tersebut.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan pihaknya tidak kaget penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Dia menyebut langkah itu sudah menjadi pola pemerintahan Presiden RI Jokowi.
“Langkah ini merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif di tahun politik,” ujar Halili dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).
SETARA memandang pemerintahan Jokowi sudah meninggalkan warisan buruk bagi kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Sepanjang hukum penodaan agama masih digunakan, SETARA Institute memandang bahwa di masa depan akan terus berjatuhan korban kriminalisasi menggunakan pasal-pasal penodaan agama,” papar Halili.
“Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum,” sambung dia.
Dia menyampaikan kasus penodaan agama mengalami peningkatan selama pemerintahan Jokowi. Menurut data SETARA, sebanyak 187 kasus penodaan agama terjadi sampai akhir 2019.
“Empat kasus pada rentang 1955-1966. Kedua, empat kasus antara 1967-1998. Ketiga, 0 kasus sepanjang 1999-2001. Keempat, tiga kasus pada rentang 2002-2003. Kelima, 54 kasus sepanjang 2004-2013, dan 122 kasus pada rentang 2014-2022,” jelas Halili.
Lebih lanjut, dia menilai penetapan tersangka Panji Gumilang itu tentu menambah angka pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan berekspresi pada pemerintahan Jokowi.
“Presiden tidak bisa mengabaikan fakta ini, bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya, akan tetapi menguat gejala ketundukan aparatur pemerintahan pada fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangani,” ujarnya.
Halili mengatakan pemerintahan Jokowi juga selalu patuh terhadap kelompok keagamaan konservatif dan pandangan keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mendesak anggotanya untuk menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional.
Halili menuturkan pihaknya juga mempertanyakan retorika keberlanjutan yang disuarakan pemerintah Jokowi.
“Kriminalisasi Panji Gumilang merupakan penegas bahwa pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran KBB dan kebebasan berekspresi, akan berlanjut,” tutup dia. (saa)
Load more