Soal Kasus Panji Gumilang, Habib Kribo Sebut Fatwa MUI Tidak Mutlak hingga Bawa-bawa Nama Nabi Muhammad
- Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas
"Saya menolak kasus penistaan agama dibawa ke hukum, itu gak boleh, ranah keimanan ke hukum," ujarnya.
"Tidak setuju juga Panji Gumilang ditahan?" tanya Maria Assegaf.
"Kalau penistaan agama dia dihukum saya tidak setuju, karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, Nabi itu menghukum kalau menyangkut dosa universal, menyangkut maslahat dengan orang lain, Nabi dalam piagam madinah tuh melindungi semua aliran, Nabi tidak memaksa dalam hal keimanan," tuturnya.
Namun dalam hal hukum universal, misal ada orang yang mencuri atau siapapun, itu Nabi bertindak, tapi untuk keimanan tidak ada yang dibawa ke hukum.
Dijelaskan oleh Andromeda Mercury bahwa alasan penahanan Panji Gumilang juga berlandaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga bisa mendalami dugaan penistaan agama.
Merespons hal itu, Habib Kribo menyebut bahwa fatwa MUI itu tidak mutlak.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu tidak mutlak, tidak ada yang mutlak," tegasnya.
Disinggung kembali oleh Andromeda bahwa banyak yang kena (Fatwa MUI) dan terjerat kasus penistaan agama.
"Justru saya dari pertama menolak ada hukum penistaan agama, haru dihapus, kalau nggak negeri ini (bisa) goncang gancing isu agama," terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa dilaporkan juga atas kasus penistaan agama di Makassar.
"Saya katanya dikatakan penistaan agama, maaf saya jelek-jelek begini juga Habib, tidak akan saya jual agamanya Rasulullah," ujarnya.
"Tapi orang yang melihat pandangannya lemah, saya dituduh penista agama dilaporkan saya di Sulawesi," tuturnya.
"Saya yakin Nabi Muhammad ini hari ada, pasti dituduh penista agama, karena apa? karena banyak pemahaman kita ini masih salah, kita merasa paling benar," pungkasnya.
Panji Gumilang tersangka
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.
Load more