tvOnenews.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Direktur Dittipidum Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," ungkap Djuhandani.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Panji Gumilang diperiksa sejak siang hingga malam pukul 19.30 WIB. Penyidik kemudian melanjutkan hingga pukul 21.15 WIB.
Menjelang keberangkatan Syekh Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, kanal Youtube Ponpes Al Zaytun mengunggah sebuah video dukungan terhadap pria 77 tahun itu.
“Bismillahirohmanirohim, Assalamualaikum, merdeka!. Kami guru-guru Madrasah Aliyah Ma'had Al Zaytun mendukung sepenuhnya program Syekh Al Zaytun dan kami berdoa kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى agar Allah selalu melancarkan dan memudahkan seluruh urusan beliau,” kata perwakilan guru itu.
“Dan kembali ke Ma’had Al Zaytun dengan sehat untuk mendidik dan membina kami kembali,” imbuhnya.
Selain itu mereka berharap agar Panji Gumilang mendapat perlakuan yang adil di mata hukum dalam menjalani proses penyidikan dugaan kasus penistaan agama.
“Dan kami berharap kepada pemerintah untuk bersikap adil dan bijaksana kepada Syekh yang kami cintai Syekh Al Zaytun,” kata perwakilan guru madrasah itu.
Setelah proses gelar perkara dan penyidikan Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun kurungan. (amr)
Load more