Polisi Dalami Asal Usul Senpi Ilegal Milik Anggota Densus 88 Antiteror Polri yang Dipakai untuk Menembak Bripda IDF
- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Lantas tersangka kembali menunjukkan senpi ilegal yang telah berisikan peluru itu kepada korban dengan posisi mengacungkannya pada bagian leher Bripda IDF.
Saat itu pula, senpi ilegal itu melutus dan menembak bagian leher korban hingga membuatnya terkapar.
"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 WIB korban ID memasuki kamar saksi AN dan menurut keterangan saksi AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada saksi, ditunjukkan kepada korban ID," ungkap Rio.
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," ungkapnya.
Akibat letusan senpi ilegal yang digunakan , korban tak dapat terselematkan nyawanya saat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.
Diketahui, senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda IDF milik dari Bripka IG.
Hingga kedua anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG itu ditetapkan tersangka pada kasus tewasnya Bripda IDF akibat tertembak senpi ilegal.
Adapun ripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (raa/ree)
Load more