Hal tersebut disampaikan Kapolri menanggapi perintah Presiden Joko Widodo untuk menangkap buronan tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri.
Kapolri menyebut skema tersebut memungkinkan adanya kerja sama police to police sehingga penangkapan buron dapat lebih cepat.
"Ini untuk membantu kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum yang ada dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bisa diberikan," kata Kapolri, Selasa (25/7/2023). (ant/nsi)
Load more