Kubu Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menko Polhukam Mahfud MD
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Sabtu, 22 Juli 2023 - 20:06 WIB
Sumber :
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.Â
Hal itu disampaikan oleh Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.Â
"Iya betul dicabut (gugatan)," kata Hendra kepada awak media, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Â
Hendra menuturkan pihaknya mencabut gugatan kepada Mahfud MD dalam beberapa hari belakangan.Â
Â
Baca Juga
Menurutnya pencabutan gugatan terhadap telah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Â
Â
"Dua hari yang lalu kalau enggak salah. Sepertinya Kamis (20/7/2023), saya kurang begitu paham ya, waktu itu tim kita yang mengurusi administrasinya ke PN Jakarta Pusat," katanya.Â
Â
Diketahui, kubu Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD senilai Rp5 triliun ke PN Jakpus.Â
Â
Gugatan itu diterima oleh pihak PN Jakpus dan teregister dengan Nomor 445/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu dilayangkan kubu Panji Gumilang dengan tudingan Mahfud MD yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lewat pernyataannya selama ini.Â
Â
Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut pernyataan Maffud MD tersebut tertuang dalam petitum. (raa)Â
Load more