Selain itu, Kuntadi menerangkan pihaknya belum dapat memastikan hukuman terdakwa Irwan Hermawan bisa diringankan seusai pengembalian Rp27 miliar tersebut.
Dia menegaskan penyidik masih melalukan pendalamam terkait aliran dana yang diserahkan pihak Irwan Hermawan.
"Untuk membuat terang uang ini uang apa sih. Apakah uang hasil kejahatan, apakah uang yang terkait dengan uang itu sendiri, apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara. Atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more