Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan status duit Rp27 miliar yang diserahkan terdakwa Irwan Hermawan belum jelas.
Sebelumnya, pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa tim penyidik terkait pengembalian duit Rp27 miliar tersebut, Kamis (13/7/2023).
Menurut Kuntadi, pihaknya kini memburu sosok berinisial S diduga sebagai pihak swasta yang memberikan duit tersebut ke Irwan Hermawan.
"Kami melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang, untuk memastikan, menelusuri siapakah S ini," kata Kuntadi.
Dia menegaskan pihaknya tidak dapat menerima penyerahan uang tersebut tanpa status yang jelas.
Oleh karena itu, dia menerangkan pihaknya akan menyelidiki soal asal-usul S mendapatkan uang tersebut.
"Kami tidak bisa menerima uang begitu saja, kemudian kami kaitkan dengan peristiwa pidana," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi menerangkan pihaknya belum dapat memastikan hukuman terdakwa Irwan Hermawan bisa diringankan seusai pengembalian Rp27 miliar tersebut.
Dia menegaskan penyidik masih melalukan pendalamam terkait aliran dana yang diserahkan pihak Irwan Hermawan.
"Untuk membuat terang uang ini uang apa sih. Apakah uang hasil kejahatan, apakah uang yang terkait dengan uang itu sendiri, apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara. Atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more