Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Pihak Galumbang melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai dakwaan TPPU kepada kliennya tidak tepat karena dianggap memberi fasilitas golf kepada mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Menurut Maqdir, pemberian fasilitas tidak bisa dikaitkan dengan TPPU.
"Pak Galumbang ini juga didakwa melakukan TPPU, yaitu memberikan fasilitas untuk golf kepada Bapak Menteri senilai Rp427 juta. Mestinya itu bukan TPPU," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan kegiatan itu bukan TPPU lantaran uang tersebut milik pribadi kliennya.
Menurutnya, akan lebih tepat bila jaksa penuntut umum mendakwa dengan tindakan gratifikasi.
Didakwa TPPU beri fasilitas golf ke Johnny G. Plate, pihak Galumbang menolak keras. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
"Itu tidak bisa suap karena ini bukan berhubungan dengan pekerjaan, melainkan fasilitas," jelasnya.
Selain itu, Maqdir menyampaikan bahwa Galumbang secara materil tidak terlibat dalam perkara tersebut jika dianggap pemberi nasihat kepada terdakwa Anang Achmad Latif.
Menurutnya, kondisi itu yang seharusnya menjadikan dakwaan Galumbang oleh jaksa dianggap batal demi hukum.
"Kalau misalnya Pak Galumbang dianggap memberikan nasihat, itu kan nasihat tidak mengikat itu, tergantung dengan siapa yang meminta nasihat itu apakah dia gunakan atau juga tidak. Secara materil tidak pernah ditujukan mana nasihatnya Pak Galumbang, mana yang dilakukan atau disetujui oleh Pak Anang," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more