Sosok Pembela Al-Zaytun Berani Ungkap Hal Mengejutkan soal Panji Gumilang di Hadapan Wasekjen MUI...
- Kolase tvOnenews.com / Rika Pangesti/ tim tvOnenews.com
Namun jika tidak ada, maka itu adalah tuduhan bahkan fitnah, sehingga tuduhan-tuduhan yang ada di media sosial di televisi.
"Itu semuanya dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik," ujarnya.
Muhammad Afifuddin Anshori bahwa terkait dugaan yang menyeret Panji Gumilang dikhawatirkan nantinya akan menggiring opini masyarakat, yang berbahaya.
Adapun Afifuddin ungkap tujuan demo di depan MUI, alasannya adalah bukan mendemo MUI.
"Kita sesama umat Islam mengingatkan bahwa MUI mempunyai fungsi sebagai khodimatul Ummah pelayan ummat, marilah kita merangkul perdamaian," tuturnya.
Ditanyakan oleh Andromeda Mercury terkait apa yang disasar dari gerakan Aksi Bela Al-Zaytun, mengingat jika kecaman di media sosial tak bisa dikontrol kalau di media sosial.
Ia menceritakan bahwa ketika melakukan aksi, dan audiensi kepada Prof. Utang Ranuwijaya selaku Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian.
"Kyai sudah menyampaikan kepada kami bahwa fatwa ini adalah rujukan bagi pemerintah, bukan rujukan terhadap ormas lain untuk mengambil tindakan, sehingga ormas-ormas lain jangan mengambil langkah, ini kan yang salah," tegasnya.
"Kita tak bisa menyebut siapa (ormas)," sambungnya.
Afifuddin berpesan bahwa jika memang berbeda dan diduga ada kesesatan, meminta agar diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Hukum dan HAM hadir di Catatan Demokrasi.
Merespons dari pernyataan dari Muhammad Afifuddin, Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa semua pihak harus diingatkan, termasuk MUI dan tak terkecuali dari Panji Gumilang.
"Jadi Panji Gumilang itu harus diingatkan, jadi jangan hanya MUI. Kenapa harus diingatkan? karena dia mengatakan bahwa Alquran itu adalah kalam baginda Rasulullah SAW, dia mengatakan Alquran itu bukan firman Allah, tetapi kalam Rasulullah," ujarnya.
"Nah boleh berpendapat bebas dijamin oleh UU 1945, itu sah. Tetapi berpendapat di pikirannya, di dalam diskusi boleh, tapi ketika dia melontarkan suatu pendapat di publik, dalam hal ini medsos," katanya.
Menurut Ikhsan Abdullah di mana semua pernyataan dari Panji Gumilang di publik bertentangan dengan akidah, arkanul Islam (rukun Islam) dan arkanul Iman (rukun Iman).
Load more