Begini Penjelasan Pengamat soal Bahaya dari Pengikut NII, Berkamuflase dan Berbuat Sejauh Ini..
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Salah satu pengamat ungkap soal bahaya dari pengikut NII (Negara Islam Indonesia), Rabu (12/7/2023).
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW9.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
![]()
Pemimpin Pondok Pesantrean Al-Zaytun Panji Gumilang. (Cepi Kurni/tvOne)
Tak hanya itu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun, tampak menggunakan gerakan tangan dan tidak menghadap kiblat.
Pengamat ungkap bahaya dari pengikut NII
Pengamat Pondok Pesantren, M Najih Arromadloni mengatakan bahwa semua kelompok radikal teror pintar berkamuflase, atau disebut juga dengan taqiyah.
“Itu boleh dalam keyakinan mereka karena itu bagian daripada strategi perjuangan. Berbohong dalam rangka sebagai strategi perjuangan,” tutur Najih yang dilansir tayangan ReligiOne.
“Contoh misalnya yang paling mudah itu ketika kasus bom Bali dan kemudian laptopnya Amrozi itu ditemukan. Imam Samudra, Amrozi itu ditemukan dan ketika penyidik memeriksa laptop mereka itu isinya video porno,” tambahnya.
Najih Arromadloni pun menjelaskan bahwa untuk organisasi-organisasi yang ditetapkan sebagai organisasi teror bisa dipidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Namun permasalahannya menurut Najih, pemerintah belum sangat serius menangani NII. Padahal menurut Najih, induk seluruh organisasi teror adalah NII.
“Meskipun sebetulnya induk organisasi teror di Indonesia tuh NII, karena JI, JAD yang populer atau yang menjadi momok di masyarakat hari ini itu sebetulnya kan turunan dari NII tetapi NII sendiri kan tidak ditindak,” kata Najih.
Najih pun mengatakan bahwa dulu NII ditindak dengan Undang-undang Subversif, tapi belum ditetapkan sebaga DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris).
Load more