Dia mengatakan barang bukti yang diteliti ialah tangkapan layar dari konten-konten Panji Gumilang di media sosial.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu.
Seusai pemeriksaan Panji Gumilang, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. (lpk/ree)
Load more