Ribuan Tenaga Kesehatan Mogok Massal Jika RUU Kesehatan Disahkan
- Muhammad Bagas-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di berbagai daerah di Indonesia berencana akan melakukan mogok kerja massal.
Hal ini terjadi jika Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUUK) disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Diketahui, DPR RI berencana akan mengesahkan RUU Kesehatan tersebut pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
Merespons hal itu, ribuan tenaga kesehatan termasuk dokter dan bidan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI hari ini.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan mogok kerja nasional.
Ia mengaku mogok massal ini telah menjadi kesepakatan pihaknya dalam rapat kerja nasional (Rakernas).
"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," tutur Harif saat ditemui di lokasi demonstrasi, Selasa (11/7/2023).
Ribuan tenaga kesehatan mogok massal jika RUU Kesehatan disahkan. Dok: Rika Pangesti-tvOne
Menurut Harif, aksi demonstrasi yang digelar hari ini adalah bentuk perjuangan tenaga kesehatan agar RUU Kesehatan tak jadi disahkan oleh DPR RI.
"Aksi hari ini adalah bagian dari perjuangan profesi kesehatan khususnya perawat," kata dia.
Harif menjelaskan bahwa rencana mogok kerja massal itu hanya dilakukan di tempat-tempat pengobatan yang umum.
Dia menegaskan bahwa untuk tempat yang kritikal dan gawat darurat tidak dilakukan mogok kerja.
Sebab, menurut dia, tempat-tempat yang kritikal bersangkutan langsung dengan nyawa dan keselamatan masyarakat.
Mogok kerja ini, kata Harif, merupakan sebuah bentuk protes dari para tenaga kesehatan lantaran RUU Kesehatan akan disahkan oleh DPR RI.
"Kami sudah sepakati mogok kerja itu. Kecuali di tempat-tempat yang kritikal seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan," jelas Harif.
"Tapi yang umum, yang elektif, yang bisa kita rencanakan, yang pilihan itu bisa dilakukan," tambahnya.
Selain PPNI, Harif menyebut ada sejumlah organisasi profesi lainnya yang juga akan melakukan mogok kerja massal.
Load more