Sejumlah masalah yang diidentifikasi FGBLP antara lain penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU yaitu keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis) serta kejelasan rumusan.
Menurut FGBLP, saat ini tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan yang akan mencabut sembilan UU terkait kesehatan dan mengubah empat UU lainnya. Berbagai aturan dalam RUU Kesehatan justru berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan.
Contohnya adalah dihapusnya "mandatory spending" yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan TAP MPR RI X/MPR/2021 yaitu menganjurkan minimal 20 persen dari APBN.
Selain itu, munculnya pasal-pasal terkait ruang multibar bagi organisasi profesi. Berikutnya ada kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke Indonesia dan implementasi proyek bioteknologi medis, termasuk proyek genome yang dinilai mengancam biosekuritas bangsa serta kontroversi terminologi waktu aborsi.
Padahal, masalah aborsi sudah diatur dalam UU KUHP yang baru, dan RUU Kesehatan hanya mengikuti apa yang sudah ada di UU KUHP agar tidak bertentangan. Isu lain yang salah kaprah terkait kebijakan genomik.(ant/bwo)
Load more