News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisruh Pemecatan Fadel Muhammad dari Pimpinan MPR, Bamsoet Tak Akan Ikut Campur

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pimpinan MPR menghormati sikap internal pimpinan DPD terkait pergantian Fadel Muhammad.
Selasa, 11 Juli 2023 - 03:49 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pimpinan MPR menghormati sikap internal pimpinan DPD terkait pergantian Fadel Muhammad.

"Pada prinsipnya, pimpinan MPR RI menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI," katanya usai rapat konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bamsoet menjelaskan pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan, bahwa usulan pergantian Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR.

Selain itu, pimpinan MPR RI dan pimpinan DPD RI sepakat menunjuk Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah serta Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin sebagai perwakilan dari pimpinan MPR RI dan DPD RI, untuk membahas lebih lanjut tentang Surat DPD RI terkait Pergantian Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI.

Bamsoet mengatakan pada akhir tahun 2022 lalu, pimpinan MPR RI telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD RI Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, dan Nomor 34/KEL.DPD/IX/ 2022 tanggal 15 September 2022, perihal permohonan informasi tindak lanjut.

Kata dia, Pimpinan MPR RI sudah membalasnya melalui surat Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 tanggal 19 September 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pimpinan MPR RI mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI tersebut, hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR RI.

Selain itu, pimpinan MPR RI juga menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT