Polemik Permendikbud PPKS, Kemenag: Tak Ada Alasan Tak Mendukung
Nizar mengatakan terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.
Kamis, 11 November 2021 - 20:55 WIB
Sumber :
- Antara
Menag sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag.(ant/put)
Load more