Detail Foto - Polemik Permendikbud PPKS, Kemenag: Tak Ada Alasan Tak Mendukung
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali
Nizar mengatakan terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.
- galeri foto