Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail, Senin (10/7/2023).
Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan kapasitas Maqdir sebagai pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
Adapun, Irwan Hermawan ialah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Rencananya pukul 09.00 WIB," kata Ketut, Jumat (7/7/2023) lalu.
Sebelumnya, polemik soal uang 27 miliar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima uang Rp27 miliar yang diklaim diterima terdakwa Irwan Hermawan dari pihak swasta kasus korupsi BTS 4G Bakti di Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan belum ada pihak mana pun yang mengembalikan uang terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Belum ada," terang Ketut seusai dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Load more