"Apabila pemerintah benar-benar berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia, seharusnya RUU Kesehatan ini hadir dengan substansi yang konkrit, melalui pengendalian atas hal-hal yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat, dapat memastikan masyarakat hidup sehat, tetap sehat, dan bertambah sehat. Seperti halnya terkait produk zat adiktif rokok yang meliputi kawasan tanpa rokok, iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Tidak lupa juga terkait aspek lingkungan sebagai penyebab masalah kesehatan masyarakat di tengah masalah kerusakan lingkungan dan isu perubahan serta krisis iklim yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia", lanjut mereka.
RUU Omnibus Kesehatan ini juga tidak memberikan kepastian adanya dukungan anggaran setelah adanya penghapusan Mandatory Spending. Tentu hal ini kontradiktif dengan wacana perbaikan dan penguatan sistem kesehatan nasional.
Upaya tersebut menunjukkan pemerintah tidak bertanggung jawab untuk menjamin dan memastikan tersedianya pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, terealisasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil serta berdaya guna menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, seperti yang tercantum pada UU no. 36 tahun 2009.
Atas pengesahan RUU Kesehatan, kami AOMKI, IYCTC, dan organisasi masyarakat sipil, menuntut :
Load more