"Dan hasil gelar perkara diyakini ada tindak pidana cukup," imbuhnya.
Apalagi dalam pemeriksaan, kata Ramadhan, Panji Gumilang mengakui semua bukti-bukti rekaman dan tangkapan layar tersebut.
"Artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tentu prinsip kehati-hatian dan prinsip ketelitian itu tidak boleh diabaikan," jelas Ramadhan.
"Kita juga tidak terlalu terburu-buru tapi kita akan memastikan melengkapi bukti secepatnya," tambahnya.
Ketika status kasus Panji Gumilang ini sudah naik tingkat, maka statusnya bukan lagi meminta keterangan tetapi memeriksa.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. (Tim TvOne/ Puji)
Load more