Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.
Laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pihak AG sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.
Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AG dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus itu. (rpi/ebs)
Load more