Sementara dia mengatakan bahwa inventaris gedung-gedung yang berada di Jakarta saat ini sedang diurus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Perkembangan inventaris aset yang akan dikelola Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah memasuki tahap sinkronisasi.
“Kalau data mereka sudah cukup bagus, memang cuma tinggal mensinkronkan gedung milik kementerian x itu cocok untuk apa, sedang kita bicarakan. Kalau pendataan sudah selesai,” pungkas dia.
Sebelumnya, sejumlah aset milik pemerintah pusat masih aktif digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai fasilitas kantor. Namun, ketika pada 2024 mendatang ibu kota pindah ke IKN, masih belum jelas bagaimana nasib aset negara.
Untuk itu, Heru Budi Hartono, menjalin rapat koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Heru mengatakan keputusan terkait apakah aset negara tersebut disewa, dikelola, itu semua diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara.
“tu nanti kewenangan Kemenkeu, semua kantor pemerintah setelah IKN pindah ke sana semua, kewenangan Kemenkeu selaku pengelola barang milik negara, ini mau diapakan, disewa setelah macet, dipinjam, nanti Pak Dirjen yang akan jelaskan,” kata dia.
Load more