Selain itu, Jimly mengatakan negara memang sudah seharusnya bisa memengaruhi pasar tersebut.
Namun, dia menegaskan hal tersebut semestinya dilakukan dengan norma-norma yang berlaku.
"Makanya, saya bilang konstitusi itu sebagai sumber nilai norma itu harus dijadikan rujukan untuk mengendalikan pasar. Jadi, jangan dibiarin pasar. Pasar itu harus dikendalikan," imbuhnya.
Menurut Jimly, norma realitas tertinggi tersebut ialah Undang-Undang Dasar atau UUD.
"Kalau di bawah realitas tertinggi UUD juga, tapi ujung ujungnya duit. Jadi, dua-duanya ini kenyataan. Namun, UUD yang di bawah ini harus dikendalikan UUD yang di atas," kata Jimly. (lpk/ree)
Load more