Imbas penyerangan yang disertai pembunuhan tersebut, mengakibatkan 12 anggota Kopassus diselidiki dan diantaranya dihukum yaitu, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon.
Untuk Serda Ucok terkena hukuman yang lebih berat yaitu 11 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penyerangan tersebut. Dan dipecat dari satuan Kopassus.
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.
Diungkap dalam pembelaan pribadinya Serda Ucok menegaskan tidak melakukan tindakan pidana melawan perintah atasan, dia membantah tindakannya sebagai pembunuhan berencana.
"Tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Decky Cs, tapi bisa menggunakan alat lain dan tidak memakai penutup wajah sehingga tidak diketahui sipir dan orang lain," ujarnya.
Serda Ucok saat proses persidangan (kiri), potret saat sudah bebas (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/13 / tangkapan layar Instagram @infokomando
Mantan prajurit baret merah ini mengatakan bahwa rentetan tembakan terhadap Decky telah terlanjur dilakukan, ia mengaku ikhlas jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggungjawab, meski harus dipenjara belasan tahun.
Load more