Serda Ucok Ngaku Habisi Preman di Lapas Cebongan dan Tak Masalah Dihukum Saat itu, tapi Tak Rela Kalau...
- Tangkapan layar
Senjata yang digunakan berupa tiga buah AK-47, dua pucuk replika AK-47, dan sebuah pisau.
Bahkan, Serda Ucok ditetapkan sebagai pelaku penembakan keempat tahanan menggunakan AK-47. Di mana sekitar pukul 00.00 WIB, gerombolan pasukan Kopassus memasuki areal Lapas Cebongan.
Sambil membawa senjata api, Serda Ucok bersama rekan-rekannya memaksa masuk ke areal lapas dan memberi ancaman kepada sipir yang menjaga.
![]()
Ilustrasi penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan anggota Kopassus dan dipimpin oleh Serda Ucok.
Berhasil masuk ke dalam lapas, Serda Ucok sebagai eksekutor mengeksekusi keempat tahanan yang merupakan targetnya.
Dengan menggunakan senjata yang dibawanya, Serda Ucok lantas menembakkan peluru ke tubuh keempat pelaku di dalam sel.
Dalam peristiwa tersebut, empat orang menjadi target dari Serda Ucok hingga tewas di Lapas Cebongan. Ia menggunakan senjata laras panjang jenis AK-47 untuk menghabisi nyawa tahanan tersebut.
4 tahanan atau narapidana merupakan preman yang kerap membuat onar di wilayah Kota Yogyakarta. Salah satunya yaitu penganiayaan terhadap seorang anggota Kopassus, Serka Heru Santoso hingga meninggal dunia saat berada di Hugo’s Cafe.
Pembelaan Serda Ucok
Imbas penyerangan yang disertai pembunuhan tersebut, mengakibatkan 12 anggota Kopassus diselidiki dan diantaranya dihukum yaitu, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon.
Untuk Serda Ucok terkena hukuman yang lebih berat yaitu 11 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penyerangan tersebut. Dan dipecat dari satuan Kopassus.
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.
Diungkap dalam pembelaan pribadinya Serda Ucok menegaskan tidak melakukan tindakan pidana melawan perintah atasan, dia membantah tindakannya sebagai pembunuhan berencana.
"Tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Decky Cs, tapi bisa menggunakan alat lain dan tidak memakai penutup wajah sehingga tidak diketahui sipir dan orang lain," ujarnya.
![]()
Serda Ucok saat proses persidangan (kiri), potret saat sudah bebas (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/13 / tangkapan layar Instagram @infokomando
Mantan prajurit baret merah ini mengatakan bahwa rentetan tembakan terhadap Decky telah terlanjur dilakukan, ia mengaku ikhlas jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggungjawab, meski harus dipenjara belasan tahun.
Load more