Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terpidana anak AG, Mangatta Toding Allo mengaku pihaknya sedikit keberatan ketika kliennya mesti dihadirkan di persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, persidangan perkara penganiayaan berat terencana atas David Ozora sebenarnya bisa dilakukan secara daring.
"Kita tuh tahu kepentingan yang terbaik untuk anak ini di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Dia akses dari sana (LPKA) begitu sulit, terus dengan terbuka untuk umum, itu yang kami prediksi tidak baik untuk kepentingan AG," kata Mangatta di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).
Mangatta mengatakan kondisi kejiwaan AG juga terganggu selama di LPKA, karena menjadi anak pesakitan.
Menurutnya, persidangan langsung di PN Jaksel memberikan dampak yang kurang baik bagi anak AG.
"Psikisnya dalam 14 hari ini juga sangat goyang, karena di orientasi dari tempat LPKA, yang kondisinya juga kurang baik untuk anak. Itu yang kami sayangakan, kenapa harus didatangkan ke sini, padagal bisa daring," tegasnya.
Selain itu, Mangatta mengungkapkan AG juga belum mendapat akses pendidikan selama masa orientasi di LPKA.
Load more