Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana anak AG (16) tahun menghadiri persidangan perkara penganiayaan berat berencana terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
"Karena saksi masih di bawah umur, sehingga sidang dilakukan secara tertutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.
Oleh karena itu, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas pun digelar tertutup, selama anak AG menyampaikan kesaksiannya.
Seperti diketahui, selain AG, jaksa penuntut umum (JPU) menghadiri tiga orang lain yang dihadirkan, seperti Chriswanda Oliver, dan Rafael Benitez. Sementara itu, saksi Amanda alias APA tak hadir karena alasan kesehatan.
Adapun Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Load more