Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) baik terkait eksploitasi seksual maupun hak kebebasan beragama.
"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melapor," kata Elvina.
Sebelumnya diberitakan, pada 2021 lalu pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.
Kuasa hukum pelapor, Djoemaidi Anom, mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang. (ant/nsi)
Load more