Bantah Tudingan Viral, Justru Alumni Ponpes Al Zaytun Ini Blak-Blakan Ungkap yang Terjadi Saat Dia Sekolah: Kenapa Begini?
- Kolase tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Hingga kini kabar kontroversial Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat masih ramai diperbincangkan.
Pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang mulai dibicarakan publik sejak video yang beredar pada saat melaksanakan salat Idul Fitri pada bulan April 2023 lalu.
Mencoba menengahi pemberitaan heboh tentang Ponpes Al Zaytun, salah satu alumni Ponpes Al Zaytun tahun 2000 - 2006 yakni Muhammad Ikhsan angkat bicara untuk memberikan kesaksiannya.
Selama 6 tahun, Muhammad Ikhsan pernah belajar di Ponpes Al Zaytun dan dirinya membantah semua tuduhan yang dilontarkan pada sekolahnya tentang ajaran shalat dan diperbolehkannya berzina.
Bantahan tersebut diungkapkan Muhammad Ikhsan sebagai perwakilan dari alumni Al Zaytun dengan menunjukkan ijazah aslinya pada program acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (20/6/2023).
Ia sempat mempertanyakan mengapa ajaran dari Syekh Panji Gumilang bisa seperti dalam video yang saat ini beredar.
“Saat Idul Fitri itu, saya alumni yang paling pertama bikin konten di TikTok yang mempertanyakan ‘Ini kenapa begini sekarang Panji Gumilang shalatnya, kenapa begini?” ungkap Muhammad Ikhsan pada program acara Catatan Demokrasi, tvOne.
![]()
Alumni Ponpes Al Zaytun, Muhammad Ikhsan. (Tim tvOne)
Meski begitu, dirinya menegaskan bukan berarti ia berbicara untuk membela pimpinan ponpes tersebut, namun berusaha menerangkan apa yang diajarkan saat ia masih bersekolah beberapa tahun lalu.
"Saya bukannya mau membela Panji Gumilang, tapi saya ingin menerangkan, seterang-terangnya dan sejujurnya," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan semua tuduhan yang dikatakan oleh Ken Setiawan adalah hal yang tidak benar. Sehingga Ikhsan menyarankan untuk memisahkan pengertian antara Al Zaytun dengan NII.
Pernyataan yang dituduhkan menurut Ikhsan banyak yang tidak benar, mulai dari tidak diwajibkan salat, puasa, haji dan memperbolehkan zina asal ada uang tebusan dosa.
"Praktek-praktek itu tidak diaplikasikan ke santri, atau yang bersekolah di sana. Jadi, itu bukan di Al Zaytun. Di Al Zaytun gak ada praktek-praktek yang demikian, tuduhannya Mas Ken tidak ada yang betul, apalagi tuduhan yang mengatakan bahwa jika membayar Rp 2 juta, dipersilahkan zina," jelasnya.
Load more