Bram mengatakan, KPK harus memberikan sanksi tegas untuk petugasnya yang melontarkan pelecehan verbal itu.
“Sanksi yang sesuai dengan tindakannya itu dengan menimbang UU TPKS dan bentuk kekerasan seksual nonfisik menurut Komnas Perempuan,” ujarnya.(rpi/muu)
Load more